Dah lama gak posting di Blog ..ini gak ada ide sich
Ok Saya hanya mau mengucapkan "Selamat Pagi Selamat Beraktivitas"
Pandu Budi Priyanto
Rabu, 19 Desember 2012
Sabtu, 15 September 2012
REVISI PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMITE SEKOLAH
Setelah kemarin saya, melakuka posting tentang " Pembentukan Komite Sekolah "Yang mengacu pada PERMEN Pendidikan no.44/u/2002, ternyata saya memperoleh, PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 Tahun 2010 ada beberapa revisi yang sangat penting inilah artikelnya :
KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
Setelah kemarin saya, melakuka posting tentang " Pembentukan Komite Sekolah "Yang mengacu pada PERMEN Pendidikan no.44/u/2002, ternyata saya memperoleh, PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 Tahun 2010 ada beberapa revisi yang sangat penting inilah artikelnya :
KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri
yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,
baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan luar sekolah. Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite
Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan
sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain
yang disepakati.
Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite
sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi,
peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP
no 17 tahun 2010 kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite
Sekolah tetap sebagai lembaga yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini disebutkan bahwa komite
sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya Komite sekolah
harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya
menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang
stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
Dalam hal pembentukan komite sekolah di
dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komite sekolah dapat dibentuk di
setiap satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa
jumlah siswa minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite
sekolah, artinya setiap satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite
sekolah, tidak peduli berapapun jumlah peserta didik yang terdaftar
dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 196
dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang
dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah
gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian,
dalam PP ini dikenal adanya komite sekolah gabungan
PERAN KOMITE SEKOLAH
Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, komite sekolah berperan:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sedangkan dalam PP nmor 17 tahun 2010 pada pasal 205 fungsi pengawasan komite sekolah lebih dipertegas lagi.
Dalam pasal ini dijelaskan :
1) Komite sekolah/madrasah
melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;.
2) Hasil pengawasan oleh komite
sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta didik
yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan
guru.
FUNGSI
Lebih lanjut dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara prinsip fungsi ini tidak berbeda
dengan PP nomor 17 tahun 2010, artinya fungsi yang dijelaskan dalam PP
ini masih relevan dilaksanakan.
Hal yang berbeda dari PP ini adalah
tentang keanggotaan komite sekolah. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002
dijelaskan bahwa jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya adalah
9 (sembilan) orang dan jumlahnya adalah gasal, sedangkan dalam PP nomor
17 tahun 2010 keanggotaan komite sekolah ditetapkan sebanyak 15 (lima
belas) orang.
Unsur-unsur yang dapat menjadi anggota
komite sekolah juga berubah, Kepmendiknas nomor 044/u/2002 menjelaskan
bahwa anggota komite sekolah dapat berasal dari unsur orang tua/wali
peserta didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri;
organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; wakil peserta
didik. Sedangkan dalam PP nor 17 tahun 2010, keanggotaan komite.sekolah
terdiri dari orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh
persen); tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen)
dengan demikian yang berubah adalah ditiadakannya anggota komite sekolah
dari unsur alumni dan peserta didik.
Masa keanggotaan komite sekolah juga
mengalamai perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 setelah
pembentukan pertama kali oleh sekolah, maka masa keanggotaan komite
sekolah diatur berdasar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga
(ART) komite sekolah, sehingga dimungkinkan masa jabatan anggota komite
sekolah bisa lebih dari tiga tahun. Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal
197 ditegaskan bahwa keanggotaan komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat
dipilih kembali setelah satu kali masa jabatan.
PENETAPAN ANGGOTA KOMITE SEKOLAH
Tentang penetapan keanggotan skomite
sekolah juga mengalami perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002,
setelah terbentuk, maka penetapan keanggotaan komite sekolah diatur
berdasarkan AD/ART Komite sekolah, tetapi dalam PP nomor 17 tahun 2002,
penetapan anggota Komite sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. pasal 197 ayat 7
Dari perubahan ini ada beberapa pihak
yang mengkhawatirkan nantinya peran dan fungsi komite sekolah akan
dikebiri oleh kepala sekolah. Dengan adanya PP ini kepala sekolah bisa
saja tidak setuju terhadap komposisi keanggotaan komite sekolah yang
dianggap tidak sejalan dengan pikiran kepala sekolah. Bisa saja pasal
ini muncul karena dilatar belakangi adanya disharmonisasi hubungan
antara komite sekolah dan kepala sekolah. Komite sekolah terlalu over
acting terhadap kebijakan kepala sekolah, sehingga hal tersebut
mengganggu kinerja sekolah secara keseluruhan. Terlepas dari pro dan
kontra tentang penetapan keanggotaan komite sekoalah, harus tetap
difahami bahwa keberadaan kedua komponen tersebut adalah bertujuan sama,
yaitu sama-sama memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Sehingga yang harus dikedepankan adalah persamaan tersebut dan bukan
jurang perbedaan yang dapat menimbulkan disharmonisasi hubungan sebagai
mitra kerja.
Hal yang baru dari PP ini adalah
diaturnya sumber pendanaan yang diperbolehkan untuk mendanai kegiatan
komite sekolah dan/atau membantu sekolah. Dalam pasal 196 dijelaskan ,
bahwa komite sekolah boleh menggali dana dari sumber-sumber berikut
emerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang
tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah. Pasal ini dapat digunakan
komite sekolah untuk menggali dana sebanyak mungkin dari sumber-sumber
yang berbeda, bahkan bantuan dari pihak asing pun diperbolehkan dalam PP
ini.
Dalam pasal 198 dijelaskan Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
- memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
- mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Kenyataan di lapangan masih banyak
sekolah yang seijin komite sekolah mengadakan bimbingan belajar. Kalau
melihat ketentuan dalam pasal ini jelas tidak diperbolehkan. Lantas
bagaimana solusinya. Kegiatan bimbingan belajar adalah kegiatan tambahan
jam pelajaran yang diberikan sebelum atau setelah jam sekolah, yang
biasanya memungut sejumlah biaya dari orang tua wali murid. Agar
kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan dari pasal ini, maka pola
pemberian tambahan jam belajar dapat digabung dengan jam intra
kurikuler. Sehingga total jam pelajaran perminggu dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan. Dengan cara ini bimbingan berlajar tidak lagi diadakan
di luar jam sekolah tetapi ada di dalam jam sekolah.
Sekarang permasalahannya, bagaimana
dengan keanggotaan komite yang sudah ada sekarang? Apakah harus segera
menyesuaikan dengan PP ini atau harus bagaimana? Memang bukan hal yang
mudah untuk segera mengaplikasikan sebuah peraturan. Di beberapa
kabupaten/kota keberadaan komite sekolah memang sudah mulai menunjukkan
perannya. Berbagai instrumen dan kelengkapan komite sekolah sedikit demi
sedikit sudah mulai dilengkapi, mulai dari AD/ART, struktur organisasi
dan lain sebagainya. Dan bahkan ada sebagian komite sekolah sudah
mengadakan reformasi kepengurusan. Tentu hal ini tidak serta merta dapat
dirubah. Sebaiknya bagi komite sekolah yang baru saja mengadakan
reformasi kepengurusan, lanjutkan saja sampai habis masa jabatan.
Setelah itu baru menyesuaikan dengan PP ini. Sedangkan yang akan
mengadakan reformasi kepengurusan langsung bisa menyesuaikan dengan PP
ini.
Hal positif yang dapat kita ambil dari
terbitnya PP ini adalah semakin dikuatkannya organisasi komite sekolah.
Dengan demikian keberadaan komite sekolah lebih mapan dari sisi hukum.
Komite sekolah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan
fungsi dan perannya. Selamat berjuang komite sekolah.
isi :Pembentukan komite sekolah
Wrote by : Pandu Budi Priyanto ( Orang tua Murid SDN )....dari berbagai sumber
Spesial Thaks to : Annisaauliya.untuk informasinya
Jumat, 14 September 2012
PANDUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Suda lama, saya tidak ..menulis artikel di Blog ini,...rasa rasa nya kangen juga....ha,,ha,,, ( Lebay ).
Ok..hari ini 15 September 2012 jam 4.00 Pagi..saya sudah biasa terbangun untuk persiapan aktivitas hari ini, salah satunya adalah persiapan menghadiri undangan dari Sekolah Putra saya dalam rangka pembentukn komite sekolah, nah kebetulan saya pernah menjabat sebagai salah satu anggota komite sekolah beberapa tahun lalu, inilah artikel nya
Langkah pertama :
Langkah kedua:
Langkah ketiga :
Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.
Langkah keempat :
Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.
Langkah kelima :
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.
Langkah keenam :
Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.
Langkah ketujuh :
Langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah seperti yang diuraikan di atas
adalah langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kali,
atau pembentukan kembali Komite Sekolah (yang telah dibentuk
sebelumnya tetapi tidak didasarkan pada prinsip pembentukan Komite Sekolah yang
baku).
Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya
Wrote...by Pandu Budi Priyanto
Dari berbagai sumber
Ok..hari ini 15 September 2012 jam 4.00 Pagi..saya sudah biasa terbangun untuk persiapan aktivitas hari ini, salah satunya adalah persiapan menghadiri undangan dari Sekolah Putra saya dalam rangka pembentukn komite sekolah, nah kebetulan saya pernah menjabat sebagai salah satu anggota komite sekolah beberapa tahun lalu, inilah artikel nya
DASAR HUKUM
Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah/Komite Madrasah (selanjutnya
akan disebut komie sekolah dalam tulisan ini) untuk pertama kalinya
adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian
dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang
merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan
karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok
satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan
atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat
berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun
demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.
Prinsip Pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah harus dibentuk berdasarkan pada prakarsa masyarakat yang
peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga
pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan,
akuntabel, dan demokratis. Transparan berarti
pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh
masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan
panitia persiapan, sosialisasi oleh panitia persiapan, penentuan kriteria calon
anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil
pemilihan kepada masyarakat. Akuntabel berarti pembentukan Komite Sekolah yang
dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat baik secara substansi maupun finansial. Demokratis berarti bahwa
proses pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh
masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah
mufakat maupun melalui pemungutan suara.
Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah
Sejak awal disosialisasikan pembentukan Komite Sekolah melalui Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 diperkirakan Komite Sekolah telah
terbentuk di hampir lebih 200 ribu satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI sampai
jenjang sekolah menengah. Namun diperkirakan pula pembentukan Komite Sekolah
tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah yang
diharapkan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kembali mekanisme
pembentukan Komite Sekolah yang baku.
Pembentukan Komite Sekolah
diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas
prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin
informal, atau kepala satuan pendidikan. Panitia persiapan sekurang-kurangnya 5
orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM berorientasi
atau peduli pendidikan, tokoh masyarakat/pemimpin informal, tokoh agama, dunia
usaha/dunia industri), serta orang tua/wali peserta didik.
Pembentukan Komite Sekolah yang dipandu oleh panitia persiapan seyogyanya
mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :
Langkah pertama :
Sosialisasi tentang Komite Sekolah dengan mengacu pada Surat Keputusan
Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari
masyarakat. Bakal calon yang diusulkan tidak harus berdomisili di lingkungan
sekolah, namun diketahui memiliki keterikatan batin dengan sekolah (misalnya
alumni).
Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.
Langkah keempat :
Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.
Langkah kelima :
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.
Langkah keenam :
Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.
Langkah ketujuh :
Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah dan struktur
organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat surat keputusan
kepala satuan pendidikan.
Panitia persiapan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah.
Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.
Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya
Bila masa bakti Komite Sekolah sudah hampir selesai, Komite Sekolah wajib
membentuk panitia persiapan (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) pemilihan
anggota Komite Sekolah masa bakti berikutnya. Pembentukan Komite Sekolah masa
bakti berikutnya termasuk pengukuhan Komite Sekolah mengacu pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Komite Sekolah masa bakti pertama.
Namun demikian prinsip dan langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah tetap
menjadi pegangan, namum dengan penyempurnaan disesuaikan dengan kondisi setempat
sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART).
Tulisan singkat di atas, merupakan sebagian isi dari buku modul yang
diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kegiatan Peningkatan Kegiatan dan Usaha Manajemen
Pendidikan.
Wrote...by Pandu Budi Priyanto
Dari berbagai sumber
Rabu, 28 Maret 2012
KENAIKAN BBM
Rencananya, 1 April 2012Pemerintah akan menaikan harga BBM sebesar Rp.1.500,- untuk Premium dan Solar,
Dengan alih alih untuk menutup difisit APBN 2012 ,Saya sendiri tidak ngerti bagaimana cara Pemerintah serta para ahli ekonomi yang duduk di DPR, tapi dari berita dapat di ambil kesimpulan bahwa Pemerintah sekarang tidak berpihsak kepada Rakyat kecil
Keluh kesah by : Pandu Budi Priyanto
Keluh kesah by : Pandu Budi Priyanto
Sabtu, 21 Januari 2012
Rapat tahunan koperasi 2012
KJK – PEMK
KOPERASI JASA KEUANGAN – PEMBERDAYAAN
EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN
KELURAHAN : RAWA BARAT
KECAMATAN : KEBAYORAN BARU
WILAYAH : JAKARTA SELATAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS DAN PENGAWAS TAHUN BUKU 2011
SERTA
RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN BUKU 2011
KOPERASI JASA KEUANGAN – PEMBERDAYAAN
EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN
KELURAHAN : RAWA BARAT
KECAMATAN : KEBAYORAN BARU
WILAYAH : JAKARTA SELATAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS DAN PENGAWAS TAHUN BUKU 2011
SERTA
RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN BUKU 2011
Langganan:
Postingan (Atom)