Rabu, 19 Desember 2012

Salam

Dah lama gak posting di Blog ..ini gak ada ide   sich


Ok Saya hanya mau mengucapkan "Selamat Pagi Selamat Beraktivitas"



Pandu Budi Priyanto

Sabtu, 15 September 2012

REVISI PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMITE SEKOLAH

Setelah kemarin saya, melakuka posting tentang  " Pembentukan Komite Sekolah "Yang mengacu pada PERMEN Pendidikan no.44/u/2002, ternyata saya memperoleh, PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 Tahun 2010 ada beberapa revisi yang sangat penting inilah artikelnya :




KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP no 17 tahun 2010 kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite Sekolah tetap sebagai lembaga yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini disebutkan bahwa komite sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya Komite sekolah harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
Dalam hal pembentukan komite sekolah di dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komite sekolah dapat dibentuk di setiap satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa jumlah siswa minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite sekolah, artinya setiap satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite sekolah, tidak peduli berapapun jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 196 dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian, dalam PP ini dikenal adanya komite sekolah gabungan

PERAN KOMITE SEKOLAH
Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, komite sekolah berperan:
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sedangkan dalam PP nmor 17 tahun 2010 pada pasal 205 fungsi pengawasan komite sekolah lebih dipertegas lagi.
Dalam pasal ini dijelaskan :
1)    Komite sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;.
2)    Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru.
FUNGSI
Lebih lanjut dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
  5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara prinsip fungsi ini tidak berbeda dengan PP nomor 17 tahun 2010, artinya fungsi yang dijelaskan dalam PP ini masih relevan dilaksanakan.
Hal yang berbeda dari PP ini adalah tentang keanggotaan komite sekolah. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya adalah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya adalah gasal, sedangkan dalam PP nomor 17 tahun 2010 keanggotaan komite sekolah ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) orang.
Unsur-unsur yang dapat menjadi anggota komite sekolah juga berubah, Kepmendiknas nomor 044/u/2002 menjelaskan bahwa anggota komite sekolah dapat berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; wakil peserta didik. Sedangkan dalam PP nor 17 tahun 2010, keanggotaan komite.sekolah terdiri dari orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen); tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dengan demikian yang berubah adalah ditiadakannya anggota komite sekolah dari unsur alumni dan peserta didik.
Masa keanggotaan komite sekolah juga mengalamai perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 setelah pembentukan pertama kali oleh sekolah, maka masa keanggotaan komite sekolah diatur berdasar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) komite sekolah, sehingga dimungkinkan masa jabatan anggota komite sekolah bisa lebih dari tiga tahun. Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 197 ditegaskan bahwa keanggotaan komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali setelah satu kali masa jabatan.
PENETAPAN ANGGOTA KOMITE SEKOLAH
Tentang penetapan keanggotan skomite sekolah juga mengalami perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, setelah terbentuk, maka penetapan keanggotaan komite sekolah diatur berdasarkan AD/ART Komite sekolah, tetapi dalam PP nomor 17 tahun 2002, penetapan anggota Komite sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. pasal 197 ayat 7
Dari perubahan ini ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan nantinya peran dan fungsi komite sekolah akan dikebiri oleh kepala sekolah. Dengan adanya PP ini kepala sekolah bisa saja tidak setuju terhadap komposisi keanggotaan komite sekolah yang dianggap tidak sejalan dengan pikiran kepala sekolah. Bisa saja pasal ini muncul karena dilatar belakangi adanya disharmonisasi hubungan antara komite sekolah dan kepala sekolah. Komite sekolah terlalu over acting terhadap kebijakan kepala sekolah, sehingga hal tersebut mengganggu kinerja sekolah secara keseluruhan. Terlepas dari pro dan kontra tentang penetapan keanggotaan komite sekoalah, harus tetap difahami bahwa keberadaan kedua komponen tersebut adalah bertujuan sama, yaitu sama-sama memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sehingga yang harus dikedepankan adalah persamaan tersebut dan bukan jurang perbedaan yang dapat menimbulkan disharmonisasi hubungan sebagai mitra kerja.
Hal yang baru dari PP ini adalah diaturnya sumber pendanaan yang diperbolehkan untuk mendanai kegiatan komite sekolah dan/atau membantu sekolah. Dalam pasal 196 dijelaskan , bahwa komite sekolah boleh menggali dana dari sumber-sumber berikut :P emerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah. Pasal ini dapat digunakan komite sekolah untuk menggali dana sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang berbeda, bahkan bantuan dari pihak asing pun diperbolehkan dalam PP ini.

Dalam pasal 198 dijelaskan Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  2. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Kenyataan di lapangan masih banyak sekolah yang seijin komite sekolah mengadakan bimbingan belajar. Kalau melihat ketentuan dalam pasal ini jelas tidak diperbolehkan. Lantas bagaimana solusinya. Kegiatan bimbingan belajar adalah kegiatan tambahan jam pelajaran yang diberikan sebelum atau setelah jam sekolah, yang biasanya memungut sejumlah biaya dari orang tua wali murid. Agar kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan dari pasal ini, maka pola pemberian tambahan jam belajar dapat digabung dengan jam intra kurikuler. Sehingga total jam pelajaran perminggu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini bimbingan berlajar tidak lagi diadakan di luar jam sekolah tetapi ada di dalam jam sekolah.
Sekarang permasalahannya, bagaimana dengan keanggotaan komite yang sudah ada sekarang? Apakah harus segera menyesuaikan dengan PP ini atau harus bagaimana? Memang bukan hal yang mudah untuk segera mengaplikasikan sebuah peraturan. Di beberapa kabupaten/kota keberadaan komite sekolah memang sudah mulai menunjukkan perannya. Berbagai instrumen dan kelengkapan komite sekolah sedikit demi sedikit sudah mulai dilengkapi, mulai dari AD/ART, struktur organisasi dan lain sebagainya. Dan bahkan ada sebagian komite sekolah sudah mengadakan reformasi kepengurusan. Tentu hal ini tidak serta merta dapat dirubah. Sebaiknya bagi komite sekolah yang baru saja mengadakan reformasi kepengurusan, lanjutkan saja sampai habis masa jabatan. Setelah itu baru menyesuaikan dengan PP ini. Sedangkan yang akan mengadakan reformasi kepengurusan langsung bisa menyesuaikan dengan PP ini.
Hal positif yang dapat kita ambil dari terbitnya PP ini adalah semakin dikuatkannya organisasi komite sekolah. Dengan demikian keberadaan komite sekolah lebih mapan dari sisi hukum. Komite sekolah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Selamat berjuang komite sekolah.


isi :Pembentukan komite sekolah
Wrote by : Pandu Budi Priyanto ( Orang tua Murid SDN )....dari berbagai sumber
Spesial Thaks to : Annisaauliya.untuk informasinya

Jumat, 14 September 2012

PANDUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Suda lama, saya tidak ..menulis artikel di Blog ini,...rasa rasa nya kangen juga....ha,,ha,,, ( Lebay ).

Ok..hari ini 15 September 2012 jam 4.00 Pagi..saya sudah biasa terbangun untuk persiapan aktivitas hari ini, salah satunya adalah persiapan menghadiri undangan dari Sekolah Putra saya  dalam rangka pembentukn komite sekolah, nah kebetulan saya pernah menjabat sebagai salah satu anggota komite sekolah beberapa tahun lalu, inilah artikel nya


DASAR HUKUM

Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah/Komite Madrasah (selanjutnya akan disebut komie sekolah dalam tulisan ini)  untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.


Prinsip Pembentukan Komite Sekolah
Komite Sekolah harus dibentuk berdasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi oleh panitia persiapan, penentuan kriteria calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat. Akuntabel berarti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun finansial. Demokratis berarti bahwa proses pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Sejak awal disosialisasikan pembentukan Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 diperkirakan Komite Sekolah telah terbentuk di hampir lebih 200 ribu satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI sampai jenjang sekolah menengah. Namun diperkirakan pula pembentukan Komite Sekolah tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah yang diharapkan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kembali mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang baku.

Pembentukan Komite Sekolah

 diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan. Panitia persiapan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM berorientasi atau peduli pendidikan, tokoh masyarakat/pemimpin informal, tokoh agama, dunia usaha/dunia industri), serta orang tua/wali peserta didik.
Pembentukan Komite Sekolah yang dipandu oleh panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :

Langkah pertama :
Sosialisasi tentang Komite Sekolah dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Langkah kedua:

Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Bakal calon yang diusulkan tidak harus berdomisili di lingkungan sekolah, namun diketahui memiliki keterikatan batin dengan sekolah (misalnya alumni).

Langkah ketiga :
Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.

Langkah keempat :
Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.

Langkah kelima :
Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.

Langkah keenam :
Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.

Langkah ketujuh :
Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat surat keputusan kepala satuan pendidikan.

Panitia persiapan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.

Langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah seperti yang diuraikan di atas adalah langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kali, atau pembentukan kembali Komite Sekolah (yang telah dibentuk sebelumnya tetapi tidak didasarkan pada prinsip pembentukan Komite Sekolah yang baku).

Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya
Bila masa bakti Komite Sekolah sudah hampir selesai, Komite Sekolah wajib membentuk panitia persiapan (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) pemilihan anggota Komite Sekolah masa bakti berikutnya. Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya termasuk pengukuhan Komite Sekolah mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Komite Sekolah masa bakti pertama. Namun demikian prinsip dan langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah tetap menjadi pegangan, namum dengan penyempurnaan disesuaikan dengan kondisi setempat sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART).

Tulisan singkat di atas, merupakan sebagian isi dari buku modul yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kegiatan Peningkatan Kegiatan dan Usaha Manajemen Pendidikan.


Wrote...by    Pandu Budi Priyanto
Dari berbagai sumber

Rabu, 28 Maret 2012

KENAIKAN BBM

Rencananya, 1 April 2012Pemerintah akan menaikan harga BBM sebesar Rp.1.500,- untuk Premium dan Solar, Dengan alih alih untuk menutup difisit APBN 2012 ,Saya sendiri tidak ngerti bagaimana cara Pemerintah serta para ahli ekonomi yang duduk di DPR, tapi dari berita dapat di ambil kesimpulan bahwa Pemerintah sekarang tidak berpihsak kepada Rakyat kecil 




Keluh kesah by : Pandu Budi Priyanto

Sabtu, 21 Januari 2012

Rapat tahunan koperasi 2012

KJK – PEMK
KOPERASI JASA KEUANGAN – PEMBERDAYAAN
EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN
KELURAHAN : RAWA BARAT
KECAMATAN : KEBAYORAN BARU
WILAYAH : JAKARTA SELATAN

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS DAN PENGAWAS TAHUN BUKU 2011
SERTA
RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN BUKU 2011