Setelah kemarin saya, melakuka posting tentang " Pembentukan Komite Sekolah "Yang mengacu pada PERMEN Pendidikan no.44/u/2002, ternyata saya memperoleh, PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 Tahun 2010 ada beberapa revisi yang sangat penting inilah artikelnya :
KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri
yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,
baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan luar sekolah. Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite
Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan
sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain
yang disepakati.
Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite
sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi,
peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP
no 17 tahun 2010 kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite
Sekolah tetap sebagai lembaga yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini disebutkan bahwa komite
sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya Komite sekolah
harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya
menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang
stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
Dalam hal pembentukan komite sekolah di
dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komite sekolah dapat dibentuk di
setiap satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa
jumlah siswa minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite
sekolah, artinya setiap satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite
sekolah, tidak peduli berapapun jumlah peserta didik yang terdaftar
dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 196
dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang
dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah
gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian,
dalam PP ini dikenal adanya komite sekolah gabungan
PERAN KOMITE SEKOLAH
Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002, komite sekolah berperan:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sedangkan dalam PP nmor 17 tahun 2010 pada pasal 205 fungsi pengawasan komite sekolah lebih dipertegas lagi.
Dalam pasal ini dijelaskan :
1) Komite sekolah/madrasah
melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;.
2) Hasil pengawasan oleh komite
sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta didik
yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan
guru.
FUNGSI
Lebih lanjut dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara prinsip fungsi ini tidak berbeda
dengan PP nomor 17 tahun 2010, artinya fungsi yang dijelaskan dalam PP
ini masih relevan dilaksanakan.
Hal yang berbeda dari PP ini adalah
tentang keanggotaan komite sekolah. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002
dijelaskan bahwa jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya adalah
9 (sembilan) orang dan jumlahnya adalah gasal, sedangkan dalam PP nomor
17 tahun 2010 keanggotaan komite sekolah ditetapkan sebanyak 15 (lima
belas) orang.
Unsur-unsur yang dapat menjadi anggota
komite sekolah juga berubah, Kepmendiknas nomor 044/u/2002 menjelaskan
bahwa anggota komite sekolah dapat berasal dari unsur orang tua/wali
peserta didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri;
organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; wakil peserta
didik. Sedangkan dalam PP nor 17 tahun 2010, keanggotaan komite.sekolah
terdiri dari orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh
persen); tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen)
dengan demikian yang berubah adalah ditiadakannya anggota komite sekolah
dari unsur alumni dan peserta didik.
Masa keanggotaan komite sekolah juga
mengalamai perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 setelah
pembentukan pertama kali oleh sekolah, maka masa keanggotaan komite
sekolah diatur berdasar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga
(ART) komite sekolah, sehingga dimungkinkan masa jabatan anggota komite
sekolah bisa lebih dari tiga tahun. Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal
197 ditegaskan bahwa keanggotaan komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat
dipilih kembali setelah satu kali masa jabatan.
PENETAPAN ANGGOTA KOMITE SEKOLAH
Tentang penetapan keanggotan skomite
sekolah juga mengalami perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002,
setelah terbentuk, maka penetapan keanggotaan komite sekolah diatur
berdasarkan AD/ART Komite sekolah, tetapi dalam PP nomor 17 tahun 2002,
penetapan anggota Komite sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. pasal 197 ayat 7
Dari perubahan ini ada beberapa pihak
yang mengkhawatirkan nantinya peran dan fungsi komite sekolah akan
dikebiri oleh kepala sekolah. Dengan adanya PP ini kepala sekolah bisa
saja tidak setuju terhadap komposisi keanggotaan komite sekolah yang
dianggap tidak sejalan dengan pikiran kepala sekolah. Bisa saja pasal
ini muncul karena dilatar belakangi adanya disharmonisasi hubungan
antara komite sekolah dan kepala sekolah. Komite sekolah terlalu over
acting terhadap kebijakan kepala sekolah, sehingga hal tersebut
mengganggu kinerja sekolah secara keseluruhan. Terlepas dari pro dan
kontra tentang penetapan keanggotaan komite sekoalah, harus tetap
difahami bahwa keberadaan kedua komponen tersebut adalah bertujuan sama,
yaitu sama-sama memajukan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Sehingga yang harus dikedepankan adalah persamaan tersebut dan bukan
jurang perbedaan yang dapat menimbulkan disharmonisasi hubungan sebagai
mitra kerja.
Hal yang baru dari PP ini adalah
diaturnya sumber pendanaan yang diperbolehkan untuk mendanai kegiatan
komite sekolah dan/atau membantu sekolah. Dalam pasal 196 dijelaskan ,
bahwa komite sekolah boleh menggali dana dari sumber-sumber berikut
emerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang
tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah. Pasal ini dapat digunakan
komite sekolah untuk menggali dana sebanyak mungkin dari sumber-sumber
yang berbeda, bahkan bantuan dari pihak asing pun diperbolehkan dalam PP
ini.
Dalam pasal 198 dijelaskan Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
- memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
- mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Kenyataan di lapangan masih banyak
sekolah yang seijin komite sekolah mengadakan bimbingan belajar. Kalau
melihat ketentuan dalam pasal ini jelas tidak diperbolehkan. Lantas
bagaimana solusinya. Kegiatan bimbingan belajar adalah kegiatan tambahan
jam pelajaran yang diberikan sebelum atau setelah jam sekolah, yang
biasanya memungut sejumlah biaya dari orang tua wali murid. Agar
kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan dari pasal ini, maka pola
pemberian tambahan jam belajar dapat digabung dengan jam intra
kurikuler. Sehingga total jam pelajaran perminggu dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan. Dengan cara ini bimbingan berlajar tidak lagi diadakan
di luar jam sekolah tetapi ada di dalam jam sekolah.
Sekarang permasalahannya, bagaimana
dengan keanggotaan komite yang sudah ada sekarang? Apakah harus segera
menyesuaikan dengan PP ini atau harus bagaimana? Memang bukan hal yang
mudah untuk segera mengaplikasikan sebuah peraturan. Di beberapa
kabupaten/kota keberadaan komite sekolah memang sudah mulai menunjukkan
perannya. Berbagai instrumen dan kelengkapan komite sekolah sedikit demi
sedikit sudah mulai dilengkapi, mulai dari AD/ART, struktur organisasi
dan lain sebagainya. Dan bahkan ada sebagian komite sekolah sudah
mengadakan reformasi kepengurusan. Tentu hal ini tidak serta merta dapat
dirubah. Sebaiknya bagi komite sekolah yang baru saja mengadakan
reformasi kepengurusan, lanjutkan saja sampai habis masa jabatan.
Setelah itu baru menyesuaikan dengan PP ini. Sedangkan yang akan
mengadakan reformasi kepengurusan langsung bisa menyesuaikan dengan PP
ini.
Hal positif yang dapat kita ambil dari
terbitnya PP ini adalah semakin dikuatkannya organisasi komite sekolah.
Dengan demikian keberadaan komite sekolah lebih mapan dari sisi hukum.
Komite sekolah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan
fungsi dan perannya. Selamat berjuang komite sekolah.
isi :Pembentukan komite sekolah
Wrote by : Pandu Budi Priyanto ( Orang tua Murid SDN )....dari berbagai sumber
Spesial Thaks to : Annisaauliya.untuk informasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar